-->

Top Ad Slot (728x90)

Pemilihan Umum di Indonesia




Hasil gambar untuk sistem politik indonesia

Pemilihan Umum di Indonesia

I.            Sistem Pemilu di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
        Pemilihan umum adalah proses substansial dalam penyegaran suatu pemerintahan. Andrew Reynolds menyatakan bahwa Pemilihan Umum adalah metode yang di dalamnya suara-suara yang diperoleh dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat. Pemilihan umum merupakan sarana penting untuk memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar akan bekerja mewakili mereka dalam proses pembuatan kebijakan negara.
        Pemilihan umum diikuti oleh partai-partai politik. Partai-partai politik mewakili kepentingan spesifik warganegara. Kepentingan-kepentingan seperti nilai-nilai agama, keadilan, kesejahteraan, nasionalisme, antikorupsi, dan sejenisnya kerap dibawakan partai politik tatkala mereka berkampanye. Sebab itu, sistem pemilihan umum yang baik adalah sistem yang mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang berbeda di tingkat masyarakat, agar terwakili dalam proses pembuatan kebijakan negara di parlemen. Potret Indonesia
        Sistem pemilihan umum adalah  merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam negara demokrasi. Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yakni :
1.       adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan,
2.       adanya partisipasi masyarakat,
3.       adanya jaminan hak-hak sipil dan politik.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut  diadakanlah  sistem pemilihan umum, dengan sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi dan dapat dilihat.

                Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah entitas yang sama.
Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
a.       Sistem hak pilih
b.      Sistem pembagian daerah pemilihan.
c.       Sistem pemilihan
d.      Sistem pencalonan.

                Bidang ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki ciri khas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu:
a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah  yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.
                Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan. Semua pemilihan umum itu tidak diselenggarakan dalam kondisi yang vacuum, tetapi berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu yang telah diselenggarakan juga dapat diketahui adanya usaha untuk menemukan sistem pemilihan umum yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
1. Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
                Pada masa ini pemilu diselenggarakan oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini adalah sistem pemilu proporsional. Sistem Pemilu
Pelaksanaan pemilu pertama ini berlangsung dengan demokratis dan khidmat,  Tidak ada pembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik. Pemilu ini diikuti 27 partai dan satu perorangan.
Akan tetapi stabilitas politik yang begitu diharapkan dari pemilu tidak tercapai. Kabinet Ali (I dan II) yang terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan Masyumi terbukti tidak sejalan dalam menghadapi beberapa masalah terutama yang berkaitan dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi  Parlementer berakhir.
2. Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
                Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada November 1945 tentang keleluasaan untuk mendirikan partai politik, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik menjadi 10 parpol. Pada periode Demokrasi Terpimpin tidak diselanggarakan pemilihan umum.
3. Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
              Setelah turunnya era Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, rakyat berharap bisa merasakan sebuah sistem politik yang demokratis & stabil. Upaya yang ditempuh untuk mencapai keinginan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang membicarakan tentang sistem distrik yang terdengan baru di telinga bangsa Indonesia.
              Pendapat yang dihasilkan dari forum diskusi ini menyatakan bahwa sistem distrik dapat menekan jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan tujuan partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam upaya meraih kursi dalam sebuah distrik. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan menciptakan stabilitas politik dan pemerintah akan lebih kuat dalam melaksanakan program-programnya, terutama di bidang ekonomi.
            Karena gagal menyederhanakan jumlah partai politik lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto  melakukan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dijalankan adalah mengadakan fusi atau penggabungan diantara partai politik, mengelompokkan partai-partai menjadi tiga golongan yakni Golongan Karya (Golkar), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Spiritual (PPP). Pemilu tahun1977 diadakan dengan menyertakan tiga partai, dan hasilnya perolehan suara terbanyak selalu diraih Golkar.
4 .        Zaman Reformasi (1998- Sekarang)
            Pada masa Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia merasakan dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan politik mereka dengan memiliki hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang berdiri di era awal reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era orba.
              Pada tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR. Partai politikyang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.
II.            Pentingnya Pemilu
Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.
Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
·         Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
·         Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
·         Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
·         Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
III.            Asas-asas PEMILU
1. Langsung
Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara. 
2. Umum
Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan,  kedaerahan, dan status sosial yang lain.
3. Bebas
Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

-          Ada beberapa Sistem Pemilu yakni:
a.    Sistem Pemilu Proposional.
b.   Sistem Pemilu Distrik.
c.    Sistem Pemilu Campuran.

A.      SISTEM PEMILU PROPORSIONAL KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA.
Sistem Pemilu Proporsional merupakan system pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi disuatu daerah pemilihan. Dengan system ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi lebih banyak disuatu daerah pemilihan, begitupun sebaliknya. Sistem ini juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh suatu parta politik tersebut. Dasar pemikiran Proporsional adalah kesadaran untuk menerjemahkan penyebaran suara pemilih bagi setiap partai menurut proporsi kursi yang ada di legislatif.

-          VARIAN SISTEM PEMILU PROPORSIONAL
1.       Sistem Proporsional TerbukaSejak Pemilu 1955 hingga 1999, pemilu di Indonesia digelar di bawah sistem proporsional tertutup (closed lists). Dengan sistem ini, pemilih hanya memilih tanda gambar partai. Suara itu jatuh untuk partai, yang kemudian didistribusikan ke daftar calon anggota legislatif (caleg) yang disusun pimpinan partai yang secara implisit berada di balik tanda gambar yang dipilih pemilih.
2.       Sistem Proporsional Tertutup
 Pada Pemilu 2004 lalu, terjadi perubahan. Pemilih tidak lagi hanya memilih tanda gambar partai, tapi juga sudah boleh memilih langsung nama caleg. Daftar caleg sudah eksplisit dimuat di surat suara, agar bisa dicontreng. Undang-Undang No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif, pada Pasal 6 Ayat (1) menyatakan “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.

-          KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMILU PROPORSIONAL
Kelebihannya, antara lain :
  1. Secara konsisten mengubah setiap suara menjadi kursi yang dimenangkan, dan sebab itu menghilangkan “ketidakadilan” seperti sistem Mayoritas/Pluralitas yang “membuang” suara kalah.
  2. Mewujudkan formasi calon dari partai-partai politik atau yang kelompok yang “satu ide” untuk dicantumkan di daftar calon, dan ini mengurangi perbedaan kebijakan, ideologi, atau kepemimpinan dalam masyarakat.
  3. Mampu mengangkat suara yang kalah (bergantung Threshold).
  4. Memfasilitasi partai-partai minoritas untuk punya wakil di parlemen.
  5. Membuat partai-partai politik berkampanye di luar “basis wilayahnya.”
  6. Memungkinkan tumbuh dan stabilnya kebijakan, oleh sebab Proporsional menuntun pada kesinambungan pemerintahan, partisipasi pemilih, dan penampilan ekonomi.
7.       Memungkinkan partai-partai politik dan kelompok kepentingan saling berbagi kekuasaan.
-          Kekurangan dari sistem Proporsional adalah sebagai berikut:
  1. Menyebabkan munculnya pemerintahan berdasarkan koalisi, sehingga kadang kebijakan-kebijakan menjadi tidak koheren.
  2. Mampu menyebabkan fragmentasi partai-partai politik, di mana partai minoritas mampu memainkan peran besar dalam tiap koalisi yang dibuat.
  3. Mampu memunculkan partai-partai ekstrim (kiri maupun kanan)
  4. Sistem ini cukup rumit (terutama dalam penanggulangan “suara sisa”).
B.     SISTEM PEMILU DISTRIK
Dalam sistem Distrik, jumlah penduduk di suatu wilayah akan sangat berpengaruh terhadap wakilnya. Karena di sistem Distrik, daerah pemilihannya berbasis pada jumlah penduduk. Lalu dalam sistem ini pula daerah pemilihannya cenderung kecil karena hanya berupa distrik. Sehingga, jumlah daerah pemilihan akan sangat banyak, terutama jika diterapkan di negara yang wilayahnya sangat luas. Lalu, seorang caleg yang akan mewakili daerahnya haruslah berasal dan berdomisili di daerah pemilihan tersebut. Jika ada caleg yang berasal dari luar daerah akan cukup sulit untuk mendapatkan suara, karena masyarakat kurang mengenalnya. Jadi, seorang caleg haruslah memiliki kualitas dan tingkat kepopuleran yang cukup tinggi. Dalam sistem ini cenderung mengarah pada sistem disentralisasi karena wakilnya sangat loyal kepada partai maupun pemilihnya.
-          VARIAN SISTEM PEMILU DISTRIK
1.       First Past The Post
Sistem ini ditujukan demi mendekatkan hubungan antara calon legislatif dengan pemilih. Kedekatan ini akibat daerah pemilihan yang relatif kecil (distrik). Sebab itu, First Past The Post kerap disebut sistem pemilu distrik. Wilayah distrik kira-kira sama dengan satu kota (misalnya: Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, dan sejenisnya). Kecilnya wilayah yang diwakili, membuat warga kota mengenal siapa calon legislatifnya. Jika sang calon legislatif menang pemilu, maka warga kota mudah melihat kinerjanya.

2.       Block Vote
Sistem ini adalah penerapan pluralitas suara dalam distrik dengan lebih dari 1 wakil. Pemilih punya banyak suara sebanding dengan kursi yang harus dipenuhi di distriknya, juga mereka bebas memilih calon terlepas dari afiliasi partai politiknya. Mereka boleh menggunakan banyak pilihan atau sedikit pilihan, sesuai kemauan pemilih sendiri. Block Vote biasa digunakan di negara dengan partai politik yang lemah atau tidak ada. Tahun 2004, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland, Guernsey, Kuwait, Laos, Libanon, Maldives, Palestina, Suriah, Tonga, dan Tuvalu menggunakan sistem pemilu ini. Sistem ini juga pernah digunakan di Yordania (1989) Mongolia (1992), dan Filipina serta Thailand hingga tahun 1997.
3.       Two Round System
Two Round System (TRS) adalah sistem mayoritas/pluralitas di mana proses pemilu tahap 2 akan diadakan jika pemilu tahap 1 tidak ada yang memperoleh suara mayoritas yang ditentukan sebelumnya (50% + 1). TRS menggunakan sistem yang sama dengan FPTP (satu distrik satu wakil) atau seperti BV/PBV (satu distrik banyak wakil). Dalam TRS, calon atau partai yang menerima proporsi suara tertentu memenangkan pemilu, tanpa harus diadakan putaran ke-2. Putaran ke-2 hanya diadakan jika suara yang diperoleh pemenang tidak mayoritas. Jika diadakan putaran kedua, maka sistem TRS ini bervariasi. Sistem yang umum adalah, mereka yang ikut serta adalah calon-calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua putaran pertama. Ini disebut majority run-off, dan akan menghasilkan suara mayoritas bulat (50%+1). Sistem lainnya diterapkan di Perancis, dimana dalam putaran kedua, calon yang boleh ikut adalah yang memperoleh lebih dari 12,5% suara di putaran pertama. Siapapun yang memenangkan suara terbanyak di putaran kedua, ia menang, meskipun tidak 50% + 1 (mayoritas). Negara-negara yang menggunakan Two Round System adalah Perancis, Republik Afrika Tengah, Kongo, Gabon, Mali, Mauritania, Togo, Mesir, Haiti, Iran, Kiribati, Vietnam, Belarusia, Kyrgyztan, Turkmenistan, dan Uzbekistan.
4.       Alternative Vote Alternate Vote (AV)
    Sama dengan First Past The Post (FPTP) sebab dari setiap distrik dipilih satu orang wakil saja. Bedanya, dalam Alternate Vote pemilih melakukan ranking terhadap calon-calon yang ada di surat suara (ballot). Misalnya rangkin 1 bagi favoritnya, rangking 2 bagi pilihan keduanya, ranking 3 bagi pilihan ketiga, dan seterusnya. Alternate Vote sebab itu memungkinkan pemilih mengekspresikan pilihan mereka di antara kandidat yang ada, ketimbang Cuma memilih 1 saja seperti di FPTP. Alternate Vote juga berbeda dengan FPTP dalam hal perhitungan suara. Jika FPTP ada 1 calon yang memperoleh 50% suara plus 1, maka otomatis dia memenangkan pemilu distrik. Dalam Alternate Vote, calon dengan jumlah pilihan rangking 1 yang terendah, tersingkir dari perhitungan suara. Lalu, ia kembali diuji untuk pilihan rangking 2-nya, yang jika kemudian terendah menjadi tersingkir. Setiap surat suara kemudian diperiksa hingga tinggal calon tersisa yang punya rankin tinggi dalam surat (ballot) suara. Proses ini terus diulangi hingga tinggal 1 calon yang punya suara mayoritas absolut, dan ia pun menjadi wakil distrik. Alternate Vote, sebab itu, merupakan sistem pemilu mayoritas. Sistem pemilu Alternate Vote digunakan di Fiji dan Papua Nugini.
5.       Party Block Vote.
Esensi Party Block Vote sama dengan FPTP, bedanya setiap distrik partai punya lebih dari 1 calon. Partai mencantumkan beberapa calon legislatif dalam surat suara. Pemilih Cuma punya 1 suara. Partai yang punya suara terbanyak di distrik tersebut, memenangkan pemilihan. Caleg yang tercantum di surat suara otomatis terpilih pula. Sistem ini digunakan di Kamerun, Chad, Jibouti, dan Singapura.

-     KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMILU DISTRIK.
1.       First Past The Post
Kelebihannya antara lain :
-          Dapat mengkonsolidasi dan membatasi jumlah partai
-          Cenderung menghasilkan pemerintahan kuat dari satu partai
-          Mendorong munculnya oposisi
-          Memungkinkan hadirnya kandidat independen
-          Sistem ini cukup sederhana serta mudah dimengeri pemilih.
Kelemahan :
-          Banyak suara terbuang
-          Menghalangi perkembangan multipartai yang plural
-          Mendorong tumbuhnya partai etnis/kesukuan.

2.       Block Vote
Kelebihan sistem ini :
-          Memberikan keleluasaan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya
-          Sistem ini juga menguntungkan partai-partai yang punya basis koherensi anggota dan organisasi yang kuat.
Kekurangannya adalah,:
-          Sistem ini bisa menunjukkan hasil yang sulit diprediksi. Misalnya, saat pemilih memberikan semua suara kepada semua calon dari satu partai yang sama, maka ini membuat kelemahan FPTP tampak: Partai atau kepentingan selain partai tersebut menjadi terabaikan.
-          Selain itu, oleh sebab setiap partai boleh mencalonkan lebih dari 1 calon, maka terdapat kompetisi internal partai dari masing-masing calon untuk memperoleh dukungan pemilih.
3.       Party Block Vote.
Kelebihannya adalah :
·         Mudah digunakan
·         Menghendaki partai yang kuat
·         Memungkinkan partai-partai memilih caleg yang merepresentasikan kalangan minoritas.

Kelemahan dari Party Block Vote adalah:
·         Banyak suara yang terbuang
·         Kemungkinan adanya sejumlah kelompok minoritas yang sama sekali tidak punyak wakil di parlemen.
4.       Alternative Vote.
Kelebihannya adalah :
·            Memungkinkan pilihan atas sejumlah calon berakumulasi, hingga kepentingan yang berbeda tapi berhubungan dapat dikombinasi guna memperoleh perwakilan.
·            Alternative Vote juga memungkinkan pendukung tiap calon yang tipis harapan menangnya untuk tetap punya pengaruh lewat ranking ke-2 dan seterusnya. Sebab itu, Alternative Vote menghendaki tiap kandidat harus bisa menarik simpati pemilih dari luar partainya. Pemilih dari luar partainya adalahpemilih potensial, yang akan menaruh si calon di ranking ke-2 dan seterusnya.
Kelemahan AV adalah,:
·         Menghendaki tingkat baca-tulis huruf dan angka yang tinggi di kalangan pemilih, di samping kemampuan pemilih untuk menganalisis para calon.
5.       Two Round System.
Kelebihan:
·         Memungkinkan pemilih punya kesempatan kedua bagi calon yang dijagokannya sekaligus mengubah pikirannya
·         Memungkinkan kepentingan yang beragam berkumpul di kandidat yang masuk ke putaran kedua pemilu.
Kekurangannya adalah :
·         Membuat penyelenggara Pemilu (panitia) bekerja ekstra keras jika ada putaran kedua,
·         Membuat dana pemilu membengkak
·         TRS juga dicurigai membuat fragmentasi antar partai-partai politik.

C.      SISTEM PEMILU CAMPURAN.
Menggabungkan dua sistem sekaligus antara sistem distrik dan sistem proporsional. Setengah dari anggota parlemen di pilih melalui sistem distrik dan setengah lainnya lagi di pilih melalui proporsional. Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.

-          VARIAN SISTEM PEMILU CAMPURAN
1.       Mixed Member Proportional
Di bawah sistem Mixed Member Proportional, kursi sistem Proporsional dianugrahkan bagi setiap hasil yang dianggap tidak proporsional. Contohnya, jika satu partai memenangkan 10% suara secara nasional, tetapi tidak memperoleh kursi di distrik/daerah, lalu partai itu akan dianugrahkan kursi yang cukup dari daftar Proporsional guna membuat partai tersebut punya 10% kursi di legislatif. Pemilih mungkin punya 2 pilihan terpisah, sebagaimana di Jerman dan Selandia Baru. Alternatifnya, pemilih mungkin membuat hanya 1 pilihan, dengan total partai diturunkan dari total calon tiap distrik. Mixed Member Proportional digunakan di Albania, Bolivia, Jerman, Hungaria, Italia, Lesotho, Meksiko, Selandia Baru, dan Venezuela. Di negara-negara ini, kursi distrik dipilih menggunakan FPTP. Hungaria menggunakan TRS dan metode Italia lebih rumit lagi: seperempat kursi di majelis rendah dicadangkan untuk mengkompensasikan suara terbuang di distrik-distrik dengan satu wakil. Meskipun Mixed Member Proportional didesain untuk hasil yang lebih proporsional, adalah mungkin terjadi ketidakproporsionalan begitu besar di distrik dengan satu wakil, sehingga kursi yang terdaftar tidak cukup untuk mengkompensasikannya.


2.       Paralel
Sistem Paralel secara berbarengan memakai sistem Proporsional dan Mayoritas/Puluralitas, tetapi tidak seperti MMP, komponen Proporsional tidak mengkompensasikan sisa suara bagi distrik yang menggunakan Mayoritas/Pluralitas. Pada sistem Paralel, seperti juga pada MMP, setiap pemilih mungkin menerima hanya satu surat suara yang digunakan untuk memilih calon ataupun partai (Korea Selatan) atau surat suara terpisah, satu untuk kursi Mayoritas/Pluralitas dan satunya untuk kursi Proporsional (Jepang, Lithuania, dan Thailand). Sistem paralel kini dipakai 21 negara. Armenia, Conakry, Jepang, Korea Selatan, Pakistan, Filipina, Russia, Eychelles, Thailand, Timor Leste dan Ukraina menggunakan FPTP satu distrik satu wakil bersama dengan komponen Proporsional Daftar, sementara Azerbaijan, Georgia, Kazakhstan, Lithuania, dan Tajikista menggunakan Two Round System untuk distrik satu wakil untuk sistemnya.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SISTEM PEMILU CAMPURAN
Kelebihannya adalah :
  1. Dalam hal ketidakproporsionalan, sistem ini memberikan hasil antara Mayoritas/Pluralitas murni dan Proporsional murni. Satu keuntungannya adalah, tatkala cukup kursi Proporsional, partai kecil minoritas yang kurang sukses di pemilihan Mayoritas/Pluralitas tetap dianugerahi kursi melalui sistem Proporsional atas setiap suara yang diperoleh.
  2. Sebagai tambahan, sistem Paralel secara teoretis, kurang menciptakan fragmentasi partai ketimbang sistem pemilihan murni Proporsional.
Kelemahannya adalah:
  1. Sebagaimana terjadi dengan Mixed Member Proportional, akan menciptakan dua kategori wakil rakyat.
  2. Sistem ini tidak menjamin keproporsionalan
  3. Sejumlah partai kemungkinan akan tetap kehilangan representasi kendatipun memenangkan jumlah suara secara substansial. Sistem Paralel juga relatif rumit dan membuat pemilih bingung sebagaimanan ini juga menimpa para panitianya.


-          CARA PERHITUNGAN SISTEM PEMILU PROPORSIONAL
                Hasil ditentukan melalui serangkaian perhitungan. Pada perhitungan pertama, total jumlah suara rangking pertama tiap kandidat  didahulukan. Setiap calon yang punya suara rangking pertama lebih besar atau sama dengan kuota otomatis terpilih. Setelah itu perhitungan dilanjutkan dengan, suara lebih kandidat terpilih (yang suaranya di atas kuota) didistribusikan kepada pilihan rangking kedua di surat suara. Demi keadilan, seluruh surat suara masing-masing calon didistribusikan. Contohya, jika seorang calon punya 100 suara, dan kelebihannya 5 suara, lalu setiap kertas suara diredistribusikan senilai 1/20 kali dari 1 suara. Setelah perhitungan selesai, jika tidak ada calon yang punya kelebihan suara lebih dari kuota, calon dengan total suara terandah tersingkir. Suara mereka diredistribusika ke perhitungan selanjutnya dari para calon yang masih bersaing untuk rangking kedua dan seterusnya. Perhitungan diteruskan hingga seluruh kursi di distrik ditempati pemenang yang menerima kuota atau jumlah calon yang tersisa dalam proses perhitungan tinggal satu atau lebih dari jumlah kursi yang nantinya diduduki.
-          CARA PERHITUNGAN SISTEM PEMILU DISTRIK
Contoh hipotesis dalam Buku “ DASAR – DASAR ILMU POLITIK “ Prof. Miriam Budiarjo halaman 463. Suatu wilayah dengan 100.000 penduduk, di mana 3 partai bersaing memperebutkan 10 kursi di parlemen. Wilayah itu terdiri atas 10 distrik. Seandainya dalam wilayah dipakai system distrik, system distrik berhak atas 1 kursi dari umlah total 10 kursi yang diperebutkan dengan jumlah total 10 kursi. Misalnya, dalam 1 distrik ada 3 calon. Calon A ( beserta partainya ) memperoleh 60% suara, calon B memperoleh 30% suara, dan calon C mendapat 10% suara. Pemenang calon A, memperoleh 1 kursi ( the winner takes all ),sedangkan 30% jumlah suara dari calon B dan 10 % dari calon C dianggap hilang (wasted).



0 Response to "Pemilihan Umum di Indonesia"

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan Sopan Dan Seperlunya Saja
Jangan Lampirkan Link Aktif !

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel