Lembaga Eksekutif
Lembaga Eksekutif
Eksekutif berasal dari kata
eksekusi (execution) yang berarti pelaksana. Lembaga eksekutif adalah
lembaga yang ditetapkan untuk menjadi pelaksana dari peraturan
perundang-undangan yang telah dibuat oleh pihak legislatif. Kekuasaan eksekutif
biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Eksekutif merupakan pemerintahan dalam
arti sempit yang melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan haluan negara, untuk mencapai
tujuan negara yang telah ditetapkan sebelumnya. Organisasinya adalah kabinet
atau dewan menteri dimana masing-masing menteri memimpin departemen dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Menurut tafsiran tradisional
azas Trias Politica yang dicetuskan oleh Montesquieu, tugas badan
eksekutif hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh
badan legislatif serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan
legislatif. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya badan eksekutif leluasa sekali ruang-geraknya.
Zaman modern telah menimbulkan paradoks, bahwa lebih banyak undamg-undang yang
diterima oleh badan legislatif dan yang harus dilaksanakan oleh badan
eksekutif, lebih luas pula ruang lingkup kekuasaan badan eskekutifnya.
Secara umum arti lembaga
eksekutif adalah pelaksanaan pemerintah yang dikepalai oleh presiden yang
dibantu pejabat, pegawai negeri, baik sipil maupun militer. Sedangkan wewenang
menurut Meriam Budiardjo mencangkup beberapa bidang: Diplomatik: menyelenggarakan hubungan
diplomatik dengan negara-negara lainnya.
Administratif: melaksanakan peraturan serta perundang-undangan dalam
administrasi negara. Militer: mengatur angkatan bersenjata, menjaga keamanan
negara dan melakukan perang bila di dalam keadaan yang mendukung. Legislatif: membuat undang-undang bersama
dewan perwakilan. Yudikatif:memberikan grasi dan amnesti.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias
politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang
memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
- Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang
lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi
(MK).
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu
amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan
Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45,
fungsi, tugas dan wewenangnya.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat
anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah
lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan
demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk
lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- Melantik presiden dan wakil presiden;
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu kota negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota
MPR mempunyai hak berikut ini:
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Imunitas;
- Protokoler;
- Keuangan dan administratif.
·
Anggota MPR mempunyai kewajiban
sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan
nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota
DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan
hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di
tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota
disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan
sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya
35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20
orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR
adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
- Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
·
DPR sebagai lembaga negara
mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak
ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui
pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap
provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah
seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD
diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah
pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik
Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain
sebagai berikut.
a. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada
DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran,
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang
berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan
pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah,
pajak, pendidikan, dan agama.
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara
yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen
UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden
dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan
janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden
dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah
ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden
menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut:
- Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
- Menerima duta dari negara lain.
- Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden
mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara
Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala
pemerintahan, diantaranya:
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
- Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang
presiden juga merupakan panglima tertinggi
angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga
negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu
diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain
sebagai berikut:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- Bengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang
mempunyai wewenang berikut ini:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan
dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang
anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan
lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi,
tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD,
dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka
anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
·
Fungsi-fungsi
eksekutif
Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif
ini garis besarnya adalah : Chief of
state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Dispenser of
appointments, dan Chief legislators.
- Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.
- Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.
- Party Chief berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu.
- Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer.
- Dispenser of Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
- Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.
KEKUASAAN EKSEKUTIF DALAM AJARAN TRIAS
POLITIKA.
Biasanya, dalam
sistem politik, struktur dibedakan atas kekuasaan eksekutif,legislatif,dan
yudikatif. Ini menurut ajaran trias politika, meskipun tidak banyak negara yang
menerapkan ajaran ini secara murni. Dalam perkembangannya, negara-negara
demokrasi modern cenderung menggunakan asas pembagian kekuasaan dibandingkan
dengan menggunakan asas pemisahan kekuasaan murni sebagaimana diajarkan oleh
John Locke, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga yakni kekuasaan
legislatif,kekuasaan eksekutif,dan kekuasaan federatif. Masing-masing kekuasaan
ini terpisah satu dengan yang lain.
Kekuasaan
eksekutif merupakan kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya
termasuk kekuasan mengadili. Miriam Budiardjo mengatakan,”Tugas badan eksekutif
menurut tafsiran tradisional trias politika hanya melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta
menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif”.
Eksekutif
berasal dari bahasa Latin, execure yang berarti melukakan atau melaksanakan.
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara
demokratis, badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja
atau presiden. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai
negeri sipil dan militer.
Dalam sistem
presidensial mentri-mentri merupakan pembantu presiden dan dipilih olehnya,
sedangkan dalam sistem parlamenter para mentri dipimpin oleh seorang perdana
mentri.
Tipe Lembaga eksekutif terbagi
menjadi dua, yakni:
1. Hareditary Monarch yakni pemerintahan yang
kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan
dipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
2. Elected Monarch adalah kepala
negara biasanya president yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga
pemilihan.
Sistem Lembaga Eksekutif terbagi
menjadi dua:
1. Sistem Pemerintahan Parlementer Kepala negara
dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh
perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala
negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
2. Sistem Pemerintahan
Presidensial Kepala pemerintahan dan kepala negara,
keduanya dipengang oleh presiden.
Kekuasaan
eksekutif dipengaruhi oleh:
1.
Sistem pemerintahan
·
Presidensiil. Hubungan di
dalam sebuah trias politika tidak dapat saling menjatuhkan. Cth: Indonesia
2004- sekarang.
·
Parlementer. Ada bagian di dalam
sebuah trias politika yang dapat menjatuhkan bagian lain, yaitu legislatif
terhadap eksekutif riil. Cth: Indonesia pada era parlementer.
·
Presidensiil semu: eksekutif
tidak dapat di jatuhkan oleh pengemban kekuasaan
legislatif. Namun ironisnya, ada lembaga tertinggi negara yang notabene
adalah bagian dari legislatif dan dapat menjatuhkan eksekutif. Cth: Indonesia
pada masa Orde Baru.
·
Parlementer semu: eksekutif riil
merupakan bagian dari legislatif karena ia dipilih oleh legislatif (parlemen)
dan konsekuensinya ia dapat dijatuhkan parlemen. Namun, parlemen ternyata dapat
juga dibubarkan oleh eksekutif, tepatnya eksekutif nominal. Cth: Perancis,
dimana PM dapat dipecat parlemen, dan parlemen dapat dibubarkan presiden
sekaligus mempercepat pemilu legislatif.
2.
Jenis eksekutif
·
Eksekutif riil adalah bagian dari
eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan. Cth: kepala pemerintahan.
·
Eksekutif nominal adalah bagian dari
eksekutif yang menjalankan kekuasaan simbolik dan seremonial. Cth: kepala
negara.
3.
Fungsi dasar eksekutif
·
Kepala negara. Tugas utama: menjadi
simbol negara dan memimpin kegiatan seremonia
kenegaraan.
·
Kepala pemerintahan. Tugas utama:
memimpin kabinet (menjalankan pemerintahan).
4.
Konsekuensi dari implementasi prinsip kekuasaan yang mempengaruhi pola
hubungan dalam trias politika.
·
Pemisahan kekuasaan.
·
Pembagian kekuasaan.
5.
Asas pemerintahan yang diaplikasikan eksekutif
·
Sentralisasi, desentralisasi,
dekonsentrasi, medebewind.
PERKEMBANGAN KEKUASAAN EKSEKUTIF D INDONESIA
MASA ORDE LAMA
Orde lama adalah sebutan bagi
orde pemerintahan sebelum orde baru yang dianggap tidak melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yang ditandai dengan diterapkannya
Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Soekarno. Presiden Soekarno sebagai
tokoh sentral orde lama adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, bahkan ia
bertindak sebagai pemimpin besar revolusi.
Kekuasaan
Eksekutif Masa Demokrasi Kontitusional (1945-1959).
Sistem parlementer yang mulai
berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam
Undang-Undang Dasar 1949 ,dan1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia
meskipun dapat berjalan secara memuaskan dalam beberapa negara Asia lain.
Persatuan yang dapat digalang untuk salalu menghadapi musuh bersama menjadi
kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah
kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer
memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan
berlakunya sistem parlementer di mana badan eksekutif yang terdiri atas
presiden sebagai kepala negara konstitusional dan mentri-mentrinya mempunyai
tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik setiap kabinet
berdasarkan koalisi yang berkisar pada pada satu atau dua partai besar dengan
beberapa partai kecil.
Koalisi
ternyata kurang mantap dan partai-partai dalam koalisi sewaktu-waktu tidak
segan menarik dukungannya. Di lain phak partai oposisi, tidak mampu berperan
sebagai oposisi yang kontruktif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif
dari tugas oposisi.
Umumnya kabinet
dalam masa pra pemilu yang diadakan pada tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih
lama dari rata-rata delapan bulan, dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi
dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan untuk menjalankan
programnya. Pun pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapakan,
bahkan tidak dapat menghindarkan perpecahan yang paling gawat antara pemerintah
pusat dan beberapa daerah.
Faktor-faktor
semacam ini, ditambah dengan tidak adanya anggota-anggota partai-partai yang
tidak tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar
negara untuk Undang-undang Dasar baru, mendorong Ir. Soekarno untuk
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali
Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi awal dari masa demokrasi terpimpin
yang menggantikan masa demokrasi kontitusional.
Kekuasaan Eksekutif Masa Demokrasi
Terpimpin (1959-1965).
Dengan
dalih deadlock dan oleh sebab itu kembali ke UUD 1945 yang yang dianggap
satu-satunya jalan keluar, maka kepemimpinan soekarno sebagai kepala negara
tidak terbatas, apalagi MPRS tidak berfungsi, kecuali dalam melegalisasi
"kebijakan" yang diambil presiden, bahkan telah mengangkat Soekarno
sebagai presiden seumur hidup, sedangkan DPR produk Pemilu I dibubarkan melalui
Dekrit presiden 5 Juli 1959. Dekrit presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang
sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui
pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Mulai
Juni 1959 UUD 1945, berlaku kembali dan menurut ketentuan UUD 1945 itu badan
eksekutif terdiri atas seorang presiden,wakil presiden beserta mentri-mentri.
Kekuasaan eksekutif diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab III pasal 4
samapai dengan 15.
Mentri-mentri
membantu presiden dan diangkat serta dihentikan olehnya. Presiden dan wakil
presiden dipilih oleh MPR dan presiden merupakan “Mandataris” MPR. Ia
bertanggung jawab kepada MPR dan kedudukannya untergeordnet kepada MPR.
Presiden memegang kekuasaan
pemerintah selama lima tahun yang hanya dibatasi oleh peraturan-peraturan dalam
UUD 1945 dimana sesuatu hal diperlukan adanya suatu undang-undang. Selama masa
itu presiden tidak boleh dijatuhkan oleh DPR, sebaliknya presiden tidak
mempunyai wewenang untuk membubarkan DPR.
Presiden memerlukan persetujuan dari
DPR untuk membentuk Undang-Undang dan utuk menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian-perjanjian dengan negara lain. Dalam keadaan memaksa
presiden menetapakan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, maka
peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujauan DPR.
Selain itu presiden berwenang
menetapakan Peraturan Pemerintah untuk menalankan Undang-Undang sebagaiman
mestinya dan presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkata darat,
angaktan laut, dan udara.
Pada masa demokrasi terpimpin
terjadi dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial
politik. Dalam masa demokrasi terpimpin tidak ada wakil presiden. Sesuai dengan
keinginannya untuk memperkuat kedudukannya oleh MPRS ditetapkan sebagai
presiden seumur hidup. Begitu pula dengan pejabat teras dari Legislatif (yaitu
pimpinan MPRS dan DPR Gotong Royong) dan dari badan Yudikatif (yaitu ketua
Mahkamah Agung) diberi status mentri. Dengan demikian jumlah mentri lebih dari
seratus.
Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mengganti Dewan Perwakilan Rakyat pilihan
rakyat ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah, sedangkan fungsi
kontrol ditiadakan. Bahkan pemimpin DPR dijadikan mentri dan dengan demikian
ditekankan fungsi pembantu presiden, di samping fungsi sebagai wakil rakyat.
Hal terakhir ini mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin Trias Politika.
Penyimpangan lain dalam demokrasi
terpimpin adalah campur tangan presiden dalamm bidang Yudikatif seperti
presiden diberi wewenang untuk melakukan intervensi di bidang yudikatif
berdasarkan UUD No.19 tahun 1964 yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan di bidang Legislatif berdasarkan Peraturan Presiden No.14 tahun
1960 dalam hal anggota DPR tidak mencapai mufakat mengenai suatu hal atau
sesuatu rancangan Undang-Undang.
Selain itu terjadi penyelewengan di bidang perundang-undangan di mana pelbagai
tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan Presiden (Panpres) yang
memakai Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum. Tambahan pula didirikan
badan-badan ektra kontitusional seperti front nasional yang ternyata dipakai
oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai denga taktik komunisme
internasional yang menggariskan pembentukan front nasional sebagai persiapan ke
arah terbentuknya demokrasi rakyat.
Partai politik dan pers dianggap menyimpang dari rel revolusi ditutup, tidak
dibenarkan, dan ditutup, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar
negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi
bertambah suram. Pada masa orde lama terjadi persaingan antara Angkatan Darat,
Presiden, dan PKI. Persaingan ini mencapai klimaks dengan meletusnya perisiwa
Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan oleh PKI. Ketika itu bangsa Indonesia
didominasi oleh partai komunis yang sangat kuat.
Awal Orde Baru
Peristiwa Gerakan 30 September
PKI mengakhiri masa Demorasi Tepimpin yang dengan demikian masa orde lama pun
berakhir. Malalui ketetapan MPRS No.II tahun 1667, jabatan Presiden selaku
pemegang kekuasaan pemerintahan negara dicabut dari tangan Bung Karno. Dengan
ketetapan MPRS No.XXXXIV tahun 1968, Jendral Soeharto dipilih MPRS sebagai
presiden. Dengan demikian, masa orde lama berganti dengan masa orde baru dengan
Soeharto sebagai aktor utamanya.
0 Response to "Lembaga Eksekutif"
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan Dan Seperlunya Saja
Jangan Lampirkan Link Aktif !