-->

Top Ad Slot (728x90)

PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT

Hasil gambar untuk sistem politik indonesia
BAB IV
MASYARAKAT SIPIL DI INDONESIA

A.PENGERTIAN  MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN   UMAT
   Civic society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang beradap.  Masyarakat Sipil, merupakan penurunan langsung dari istilah civil society. Istilah ini banyak dikemukakan oleh Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “. Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya. Di Indonesia, istilah masyarakat madani mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti masyarakat madani sendiri, masyarakat sipil, dan civil society.
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Dalam masyarakat madani, setiap warganya menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif individual. Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban. Pada intinya pengertian masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga dapat terlaksana secara seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi majunya kehidupan.
Pada dasarnya masyarakat di Negara-negara berkembang masih kesulitan dalam mecapai masyarakat madani . Hal ini dikarenakan masih rendahnya pendidikan politik dan kewarganegaraan pada masyarakat. Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya rasa nasionalisme dan kepedulian terhadap masalah yang dihadapi bangsa sendiri. Maka dari faktor-faktor penghambat tersebut seharusnya seluruh lapisan masyarakat terus bergerak dan maju dalam membentuk masyarakat yang cerdas, demokratis, beradab dan memiliki nasionalisme yang tinggi. Seluruh warga masyarakat dituntut harus mampu berpikir kritis dengan berdasarkan pada pancasila dan semboyan bhineka tunggal ika sehingga terbentuk masyarakat yang mampu mengatasi masalah-masalah yang menimpa bangsanya serta mampu membentuk kekuatan dalam membangun pemerintahan yang kokoh, jujur dan adil. Kemudian dari langkah-langkah yang cerdas dan juga kritis maka akan terbentuk masyarakat yang madani dan berpegangan pada nilai-nilai pancasila.
Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani dari para tokoh :
  1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
  2. Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
  3. Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
  4. Menurut Ernest Gellner, Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM) merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
  5. Menurut Cohen dan Arato, CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
  6. Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
  7. Menurut M. Ryaas Rasyid, CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
  8. Menurut kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen pendukungnya memiliki kemampuan (capability) untuk merumuskan dan berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama diluar konteks pemerintahan dan kenegaraan yang baku.

B. CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan definisi di atas antara lain :
  1. Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
  2. Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
  3. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
  4. Free public sphere (ruang publik yang bebas) Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
  5. Demokratisasi
    Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
    • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
    • Pers yang bebas
    • Supremasi hukum
    • Perguruan Tinggi
    • Partai politik
    • Toleransi
      Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
  6. Pluralisme
    Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
  7. Keadilan Sosial (Social justice) Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.



  1. Partisipasi sosial
    Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
  2. Supermasi hukum
    Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.

C. PROSES DEMOKRATIS MENUJU MASYARAKAT MADANI
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi.

Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.Proses demokratisasi menuju masyarakat madani merupakan faktor pendrong bgi negara untuk selalu mengusahakan perbaikn terus menerus dan menjaga agar tidak terjadi kemeosotan demi kesejahteraan rakyat.
Proses menuju masyarakat madani pada dasarnya tidaklah mudah, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.  Kualitas sumber daya manusia yang tinggi yang tercermin antara lain dari kemampuan tenaga-tenaga profesionalnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.  Memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi ketergantungan) agar tidak menimbulkan kerawanan, terutama bidang ekonomi .
3.  Semakin mantap mengandalkan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri (berbasis kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber pembangunan dari luar negeri semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
4.   Secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwawasan global. 
 Dalam rangka menuju masyarakat madani (civil society), melalui beberapa proses dan tahapan-tahapan yang konkret dan terencana dengan matang, serta adanya upaya untuk mewujudkan dengan sungguh-sungguh. Langkah pertama yang perlu diwujudkan adalah adanya pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang baik dalam rangka menuju kepada masyarakat madani adalah berorientasi kepada dua hal, sebagai berikut :
a.  Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada de-mokratisasi dengan elemen: legitimasi, akuntabilitas, otonomi, devolusi (pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah, dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
b.   Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.  Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta administrasi yang berfungsi secara efektif dan efisien.
Dalam kehidupan demokrasi, agar masyarakat dapat hidup secara madani harus mempunyai tiga syarat, yaitu sebagai berikut :
a.   Ketertiban dalam pengambilan suatu keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
b.   Adanya kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan.
c.   Adanya kemerdekaan memilih pemimpinnya.
Ketiga hal tersebut merupakan sarana untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, yaitu kehidupan yang dalam pemerintahannya bersumber dari, oleh, dan untuk rakyat itu sendiri

D. KELOMPOK-KELOMPOK YANG TERMASUK DALAM CIVIL SOCIETY
Adapun pengejawatan civil society adalah jaringan-jaringan, pengelompokan-pengelopokan social yang mencakup mulai dari rumah tangga, organisasi-organisasi sukarela (misalnya: Partai Politik), dan berbagai organisasi/asosiasi termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kelompok kepentingan yang dibuat oleh masyarakat diluar pengaruh Negara.
Civil society, menurut Hikam, harus dibedakan dengan pengelompokan-pengelompokan sosial dan bersifat politik lain yang berwujud kesatuan, klan, atau jaringan-jaringan klientalisme, karena variable utamanya adalah otonomi (kemandirian), public dan civilc: sesuatu yang meniscayakan demokrasi bagi masyarakat seperti kebebasan dan keterbukaan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta kesempatan yang sama dalam mempertahankan kepentingan di depan umum.

 E. CIVIL SOCIETY BAGIAN DARI KAJIAN ILMU PEMERINTAHAN
Civil society merupakan kajian ilmu pemerintahan. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) menuntut adanya pola kemitraan yang sinergis antara lembaga-lembaga baik di dalam maupun di luar birokrasi pemerintahan. Lembaga tersebut meliputi private sector (sektor swasta) dan civil society (masyarakat sipil). Kemitraan itu harus dibangun dalam sebuah lingkungan yang transparan, komunikasi yang terbangun dengan baik terutama dalam setiap pengambilan keputusan. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan yang dirumuskan memenuhi harapan masyarakat. Dengan demikian maka pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang lebih demokratis, lebih dekat dengan rakyat (desentralized) dan lebih profesional. Langkah kongkrit dari penciptaan pembangunan yang berbasis kerakyatan ini adalah adanya pembangunan yang berorientasi pada kapasitas lokal.
Secara teoritis yang dikemukan Tascereu dan Campos (Thoha, 2003:63), tata pemerintahan yang baik ( terjemahan good governance) merupakan suatu kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi dan keseimbangan peran serta, adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh komponen yaitu pemerintahan (government), rakyat (citizen) atau civil society dan usahawan (business) yang berada di sektor swasta. Ketiga komponen itu mempunyai tata hubungan yang sama dan sederajat. Jika kesamaan derajat itu tidak sebanding atau tidak terbukti maka akan terjadi pembiasan dari tata pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, dalam konteks good governance, pemerintah ditempatkan sebagai fasilitator atau katalisator, sementara tugas untuk memajukan dan mengawal proses pelaksanaan pembangunan terletak pada semua komponen negara, meliputi kelompok-kelompok private (dunia usaha) dan civil society yang meliputi kelompok-kelompok infrastruktur politik (Lembaga Swadaya Masyarakat—LSM, kelompok penekan, partai politik, Perguruan Tinggi dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Atas dasar tersebut, untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik sesungguhnya adalah bagaimana membangun kemitraan dan komunikasi yang baik antara ketiga aktor tersebut.
Dalam proses perencanaan pembangunan, aspek transparansi harus dibangun atas dasar kebebasan mendapatkan kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan pembangunan di tingkat daerah. Lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi informal dapat diberikan ruang dalam menentukan arah pembangunan sehingga mereka merasakan dan ikut bertanggungjawab terhadap keberhasilan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Hal sesuai dengan karakteristik good governance yakni accountability, dimana para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor dan masyarakat (civil soceity) bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders. Artinya, antara adalah publik (pemerintah), swasta dan civil society harus duduk bersama dalam merumuskan kebijakan publik.
Bab kondisi saat ini dengan era reformasi, masyarakat semakin sadar terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Masyarakat semakin berani melakukan gerakan bahkan secara frontasi mengajukan tuntutan, keinginan, kepentingan dan aspirasinya kepada pemerintah (eksekutif maupun legislatif). Masyarakat semakin kritis dan semakin berani untuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan, oleh pemerintah. Ketika langkah pemerintah keliru maka kelompok masyarakat akan membangun kekuatan dalam bentuk class action turun kejalan mendesak atau mengingatkan pemerintah. Paradigma pemikiran masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu adalah sebuah perubahan yang harus dijawab dengan kesiapan pemerintah. Kebijakan yang baik dan konsep good governance akan bisa dicapai.

F. KONSEP HUBUNGAN CIVIL SOCIETY DAN POLITICAL SOCIETY
Political society sebagai sebuah komponen dari civil society yang digambarkan sebagai arena dimana kelompok msyarakat secara khusus merancang diri mereka sendiri untuk kompetisi politik dalam rangka memperoleh control atas kekuasaan public dan aparatur Negara. Civil society dalam menghancurkan rejim otoriter. Namun transisi demokrasi perlu melibatka Political society dan komposisi dan konsolidasi pemerintahan yang demokratis memerlukan pemikiran serius dan tindakan lembaga-lembaga inti dari masyarakat politik yang demokratis – partai politik, pemilu, aturan pemilu, kepemiminan politik, aliansi intraparty, dan legislative – dimana civi; society dalam menunjukan diri secara politis untuk memilih dan memantau pemerintahan yang demokratis.
Menurut Gill (2007), kelompok dan lembaga Political Society secara khusus bersifat politis dalam pandangan mereka dan memiliki tujuan politik tertentu. Mereka dengan demikian berusaha untuk mempromosikan dan melindungi kepentingan mereka di bidang politik. Dengan demikian, dalam demokrasi Political Society terdiri dari partai politik dan jejaring yng berafiliasi dengannya, legislative, organisasi dan kampanye, serta organisasi kampanye dari calon perseorangan (Diamond, 1994:57). Dinamika interaksi daqlam domain Negara, Poltical Society-Civil Society, dalam demokrasi diatur dalam sedemikian rupa untuk memastikan adanya pastisipasi politik dan persaingan. Political Society menyalurkan tuntutan-tuntutan kepada Negara.


0 Response to "PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT"

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan Sopan Dan Seperlunya Saja
Jangan Lampirkan Link Aktif !

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel