Pengertian Sistem Politik
Konsep Sistem Politik
A. Pengertian Sistem Politik.
Persoalankehidupan berbangsa dan bernegara pada saat ini menjadi sangat penting untuk
dibahas secara terus-menerus, karena itu menjadi topikk hangat dalam kehidupan
sehari-hari. Orang akan mengatakan, bahwa apapun yang berkaitan langsung dengan
bangsa dan negara adalah persoalan politik atau persoalan yang berkaitan dengan
sistem politik. Gejala politik dapat timbul dari kehidupan berbangsa dan
bernegara termasuk dalam gejala-gejala sosial dan ekonomi, karena gejala
politik tidak berdiri sendiri, baik keberadaan politik sebagai ilmu maupun
sebagai seni. Politik akan sangat tergantung pada lingkungan di mana politik
itu berkembang. Politik sebagai seni dipraktikkan oleh actor-aktor politik,
sementara itu sebagai ilmu, politik terus dibahas dan dibicarakan baik dalam
diskusi-diskusi resmi, ceramah, seminar dikampus-kampus dan sampai pada
debat-debat public di kehidupan sehari-hari di masyarakat. Sebagaimana ilmu
pengetahuan, politik berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat itu
sendiri yang menjadi objek studi ilmu politik.
Sistem
politik sebagai sesuatu yang abstrak,
sistem politik yang pemaknaannya begitu luas dan sangat abstrak untuk
dijelaskan, atau lebih dikenal dengan konsep abstrakta.
a. Sistem
Sistem
menurut pamudji merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau
terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang
membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga
dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara
utuh, apabila su atu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan
kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang
sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak
cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem
pemerintahan desa dan kelurahan.
b. Politik
Politik dalam bahasa arabnya
disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan menjadi siasat, atau dalam
bahasa inggrisnya “politics” . asal mula kata politik itu sendiri berasal dari
kata “polis” yang berarti negara kota, dengan politik berarti ada hubungan
khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam hubungan itu timbul aturan,
kewenangan dan pada akhirnya kekuasaan. Tetapi politik juga dapat dikatakan
sebagai kebijaksanaan, kekuatan, dan kekuasaan pemerintah.
Istilah politik dalam
ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar
pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya
menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya
menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Politik adalah suatu disiplin ilmu
pengetahuan yang berdiri sendiri dan dapat dikatakan sebagai seni, disebut
sebagai seni karena banyak beberapa para politikus yang tanpa pendidikan ilmu
politik tetapi mampu berkiat memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dari naluri
sanubarinya, sehingga dengan kharismatik menjalankan roda politik pemerintahan.
Dapat disimpulkan bahwa politik
adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan
kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Sistem
Politik.
Sistem Politik adalah berbagai
macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu
unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem
politik, diantaranya :
Menurut Almond, Sistem Politik
adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan
fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem
politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang
melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan,
ataupun wewenang.
Menurut Drs. Sukarno, sistem
politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Sistem Politik menurut Rusadi
Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan
dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu
proses yang langggeng.
Dapat disimpulkan bahwa sistem
politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik
dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung
memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
B. Pengertian Sistem Politik Indonesia
Sistem politik
Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam
Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik
Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional
maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan
politik negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan
dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana
demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana
yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu
sistem, sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem
kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban
politik lainnya. Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang
sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan
perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Politik adalah
semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara (
termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan
keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan
terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik
sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.
Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga
Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR,
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang
berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di
masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest
Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh
Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan
infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan
aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan
keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan yang
dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia,
sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni
sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan
kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di
Indonesia antara lain:
- pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
- Negara berdasarkan atas hukum
- Pemerintah berdasarkan konstitusi
- jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
- pemerintahan mayoritas
- pemilu yang bebas
- parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu
sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik
demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan.
Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai
politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada
pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan
pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi
akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Kenyataan bahwa
bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, tidak perlu diragukan lagi
kebenarannya. Tetapi fakta bahwa banyak masyarakat yang justru merasa tertindas
oleh pemerintahannya sendiri. Masalah ketidakadilan pemerintah menjadi
persoalan yang memicu disintegrasi bangsa karenanya sistem politik Indonesia
diharapkan merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dalam keseluruhan
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, dalam
rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
C. Sistem
Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar
pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami
banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir
atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik
Indonesiasebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut
:
1. Sistem Politik
Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan
berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah
konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan
negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945
juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif
terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga
eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh
seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan
kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama
badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
2. Sistem Politik Indonesia Setelah
Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem
politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
- tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
- DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
- kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
B. Perkembangan
demokrasi dan reformasi di Indonesia.
Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak
dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan
pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi
dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas.
Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial,
sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri,
Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan
politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan
politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia
merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara partai di
dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan
kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari
lingkungan kekuasaan.
Kegiatan
partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui
saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme
yang tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit
politik. Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden
yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini
mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan antar partai
politik di satu sisi, serta di sisi lain akibat adanya sikap Soekarno dan
militer mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini
diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan
militer, serta adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam
merealisasikan programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini
mengindikasikan krisis integral dan stabilitas yang parah. Keadaan ini
dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan
diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin
kini telah mulai.
Periode demokrasi
terpimpin ini secara dini dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet
pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan
secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat.
Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur politik
dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar
PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya
gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde baru.
Dari uraian diatas
dapat di simpulkan, antara lain:
- Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
- Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
- Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
- Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi tidak terurus.
- Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi
demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada
interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung
revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut
perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut
telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi
system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik kita.
- Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode kedua
pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan
UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi
dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan
dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang
mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya
kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya
akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang
terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik
pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi
parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa
konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih
sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan
Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang
berjalan.
- Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya
pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang
memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu
Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong
royong.
Politik pada masa
ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik
yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis
Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi
terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya
DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasionall menjadi
sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi
terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi
kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
Pandangan A.
Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno
seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat
berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi
Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi
yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain
itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif
terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
Perkembangan Demokrasi
dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi
mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan,
ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru
ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang
menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai
dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun
ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan.
Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang
siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung
program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang
terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan
masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan
relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan
kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1)
kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi
politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik
semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai
pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang
memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan
ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak
bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang
berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru
dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat
gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan
G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik
antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat,
pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
Perkembangan Demokrasi
Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak runtuhnya
Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka
NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari
kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan
masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini
berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen UUD 1945,
terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan
terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah
muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya
ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan
dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun
1999.
Demokrasi yang
diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu
saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan
(1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan
dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga,
pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara
terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya
kebebasan menyatakan pendapat.
C. INDONESIA
PADA MASA ERA REFORMASI
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya
perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih
baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang
politik, ekonomi, hukum,sosial dan budaya yang lebih baik, demokratis
berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan dan persaudaraan. Gerakan Reformasi
lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis
politik, ekonomi, hukum dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong
lahirnya gerakan reformasi. Bahkan krisis kepercayaan telah menjadi salah satu
indikator yang menentukan. Reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh
ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat indonesia mendukung
sepenuhnya gerakan reformasi tersebut.
1.
Pengertian dan Agenda sistem pemerintahan Reformasi Reformasi
merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama dengan
perikehidupan baru dan secara hukum menuju kearah perbaikan. Reformasi
merupakan formulasi menuju indonesia baru dengan tatanan baru. Tatanan gerakan
reformasi pada mulanya disuarakan dari kalangan kampus yaitu Mahasiswa, dosen
maupun rektor. Situasi politik dan ekonomi indonesia yang demikian terpuruk
mendorong kalangan kampus tidak hanya bersuara melalui mimbar bibas di kampus,
namun akhirnya mendorong mahasiswa turun ke jalan.
2. Latar belakang lahirnya masa pemerintahan Reformasi
Krisis finansial Asia yang terjadi sejak tahun
1997 menyebabkan ekonomi indonesia melemah. Keadaan memburuk. Adanya sistem
monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde baru,
orang-orang dekat dengan pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan
kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi keberhasilan usahanya. Terjadi
krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia
dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang ditutup sehingga terjadi PHK
dimana-mana dan menyebabkan angka pengangguran meningkat tajam serta muncul
kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN semakin merajalela,
ketidakadilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru yang otoriter dan
tertutup, besarnya peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta
memunculkan demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama kaum
demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total.
3. Munculnya Gerakan Reformasi
Pemerintahan
Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam
kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh
karena itu, tujuan lahirnya gerakan reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan
perikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesulitan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya
gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak
faktor yang mempengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik,
ekonomi dan hukum. Pemerintahan orde baru dipimpin presiden Soeharto selama 32
tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita Orde
Baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, Orde baru bertekad untuk menata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan Orde Baru banyak melakukan
penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila dan ketentuan-ketentuan yang
tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila
dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan.
Penyimpangan-penyimpangan itu melahirkan krisis multidimensional yang menjadi
penyebab umum lahirnya gerakan reformasi, yaitu:
a. Krisis Politik
a. Krisis Politik
Krisis politik yang terjadi pada
tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik pemerintahan Orde
Baru. Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan orde baru selalu
dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi pancasila. Namun yang
sebenarnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan kekuasaan presiden
Soeharto dan kroni-kroninya. Artinya, demokrasi yang dilaksanakan pemerintahan
orde baru bukan demokrasi yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan
demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti dari, oleh, untuk rakyat,
melainkan demokrasi yang berarti dari,oleh dan untuk penguasa. Pada masa orde
baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu adanya tekanan yang kuat dari
pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis.
Ciri-ciri kehidupan politik yang
represif, yaitu:
1. Setiap orang atau kelompok yang mengkritik
kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara
Kesatuan Republik Indinesia)
2. Pelaksanaan Lima Paket UU Politik
yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3. Terjadinya Korupsi, kolusi dan Nepotisme
(KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk
mengontrolnya.
4. Pelaksanaan Dwifungsi ABRI yang
memasung kebebasan setiap warga negara sipil untuk ikut berpartisipasi dalam
pemerintahan
5. Terciptanya masa kekuasaan
presiden yang tak terbatas. Meskipun Soeharto dipilih menjadi presiden melalui
sidang umum MPR, tetapi pemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak
demokratis.
b. Krisis
Hukum.
Rekayasa-rekayasa yang dibangun pemerintahan Orde Baru tidak
terbatas pada bidang politik. Dalam bidang hukumpun, pemerintah melakukan
intervensi. Artinya, kekuasaan peradilan harus dilaksanakan untuk melayani
kepentingan para penguasa dan bukan untuk melayani masyarakat dengan penuh
keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat pembenaran para penguasa.
Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan
bahwa kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan
pemerintah (eksekutif).
Krisis
moneter yang melanda negara-negara Asia tenggara sejak juli 1996 mempengaruhi
perkembangan perekonomian Indonesia. Ternyata, ekonomi indonesia tidak mampu
menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi indonesia diawali
dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika serikat. Pada
tanggal 1 Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp. 2,575.00 menjadi
2,603.00 per dollar Amerika serikat. Pada bulan desember 1997, nilai tukar
rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp. 5,000.00 per dollar.
Bahkan pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai
titik terendah, yaitu Rp. 16,000.00 per dollar. Krisis ekonomi yang melanda
Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai Krisis moneter yang melanda
negara-negara Asia tenggara sejak juli 1996 mempengaruhi perkembangan
perekonomian Indonesia. Ternyata, ekonomi indonesia tidak mampu menghadapi
krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi indonesia diawali dengan
melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika serikat. Pada tanggal 1
Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp. 2,575.00 menjadi 2,603.00 per
dollar Amerika serikat. Pada bulan desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap
dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp. 5,000.00 per dollar. Bahkan pada bulan
Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik terendah, yaitu
Rp. 16,000.00 per dollar. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat
dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:
1. Hutang
luar negeri indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis
ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat
besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.
d. Krisis Sosial
Krisis politik, hukum dan ekonomi merupakan penyebab
terjadinya krisis sosial. Pelaksanaan politik yang represif dan tidak
demokratis menyebabkan terjadinya konflik politik maupun konflik antar etnis
dan agama. Semua itu berakhir pada meletusnya berbagai kerusuhan dibeberapa
daerah. Ketimpangan perekonomian indonesia memberikan sumbangan terbesar
terhadap krisis sosial. Pengangguran, persediaan sembako yang terbatas,
tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya beli masyarakat merupakan
faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.
e. Krisis
Kepercayaan.
Krisis multidimensional yang melanda bangsa indonesia telah
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Soeharto.
Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik yang demokratis,
menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan
ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan.
Kronologi peristiwa reformasi secara garis besar, kronologi gerakan reformasi
yaitu sebagai berikut:
1. Sidang Umum MPR (maret 1998) memilih Soeharto dan B.J
Habibie sebagai presiden dan wakil presiden RI untuk masa jabatan 1998-2003.
Presiden Soeharto membentuk dan melantik kabinet pembangunan VII.
2. Pada bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah
mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut
penurunan harga barang-barang kebutuhan (sembako), penghapusan KKN dan
mundurnya Soeharto dari kursi Kepresidenan.
3. Pada tanggal 12 mei 1998, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa universitas Trisakti jakarta telah terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan empat orang mahasiswa (elang mulia lesmana, Hery Hartanto, Hafdhin A. Royan, dan Hendriawan Sie) tertembak hingga tewas dan puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa dan kalangan kampus untuk menggelar demonstrasi secara besar-besaran.
3. Pada tanggal 12 mei 1998, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa universitas Trisakti jakarta telah terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan empat orang mahasiswa (elang mulia lesmana, Hery Hartanto, Hafdhin A. Royan, dan Hendriawan Sie) tertembak hingga tewas dan puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa dan kalangan kampus untuk menggelar demonstrasi secara besar-besaran.
4. Pada tanggal 13-14 mei 1998, di jakarta dan sekitarnya
terjadi kerusuhan massal dan penjarahan sehingga kegiatan masyarakat menalami
kelumpuhan. Dalam peristiwa itu, puluhan toko dibakar dan isinya dijarah,
bahkan ratusan orang mati terbakar.
5. Pada tanggal 19 mei 1998, para mahasiswa dari berbagai
perguruan tinggi di jakarta dan sekitarnya menduduki DPR dan MPR pada saat yang
bersamaan, tidak kurang dari satu juta manusia berkumpul di alun-alun utara
keraton yogyakarta untuk menghadiri pisowanan agung, guna mendengarkan maklumat
dari Sri Sultan Hamengku Buwana X dan Sri Paku Alam VII.
6. Pada tanggal 19 mei 1998, Harmoko sebagai pimpinan MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi anjuran agar presiden Soeharto mengundurkan diri.
7. Pada tanggal 20 mei 1998, presiden soeharto mengundang tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat untuk dimintai pertimbangan dalam rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Soeharto.
6. Pada tanggal 19 mei 1998, Harmoko sebagai pimpinan MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi anjuran agar presiden Soeharto mengundurkan diri.
7. Pada tanggal 20 mei 1998, presiden soeharto mengundang tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat untuk dimintai pertimbangan dalam rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Soeharto.
8. Pada tanggal 21 mei 1998, pukul 10.00 di istana negara,
presiden Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden RI dihadapan ketua dan
beberapa anggota Mahkamah Agung.
Berdasarkan pasal 8 UUD 1945,
kemudian Soeharto menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.j.Habibie
sebagai presiden RI. Pada waktu itu juga B.J habibie dilantik menjadi presiden
RI oleh ketua MA.
Beberapa
sebab lahirnya gerakan reformasi adalah krisis moneter,ekonomi, politik, hukum,
sosial, budaya, dan kepercayaan terhadap pemerintahan soeharto. Nilai tukar
rupiah terus merosot. Para investor banyak yang menarik investasinya. Inflasi
mencapai titik tertinggi dan pertumbuhan ekonomi mencapai titik terendah selama
pemerintahan orde baru. Kehidupan politik hanya kepentingan para penguasa.
Hukum dan lembaga peradilan tidak dapat menjalankan fungsi dan peranannya.
Pengangguran dan kemiskinan terus meningkat. Nilai-nilai budaya bangsa yang
luhur tidak dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara telah sampai pada titik yang paling
kritis. Oleh karena itu, krisis kehidupan masyarakat indonesia sering disebut
sebagai krisisi multidimensional. Demonstrasi bertambah gencar dilaksanakn oleh
para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan
ongkos angkutan pada tanggal 4 mei 1998. Agenda reformasi yang menjadi tuntutan
para mahasiswa mencakup beberapa tuntutan seperti:
1.
Adili soeharto dan kroni-kroninya
2. Laksanakan Amandemen UUD 1945
3. Penghapusan Dwifungsi ABRI
4. Pelaksanaan Otonomi daerah seluas-luasnya
5. Tegakkan Supersemar Hukum
6. Ciptakan pemerintahan yang bersih
dari KKN.
Setelah peristiwa penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 mei 1998, seluruh lapisan
masyarakat indonesia berduka dan marah, akibatnya, tragedi ini diikuti dengan peristiwa
anarkis di ibukota dan di beberapa kota lainnya pada tanggal 13-14 mei 1998,
yang menimbulkan banyak korban baik jiwa maupun material. Semua peristiwa
tersebut makin meyakinkan mahasiswa untuk menguatkan tuntutan pengunduran
Soeharto dari kursi kepresidenan. Pilihan aksi yang kemudian dipilih oleh
kebanyakan kelompok massa mahasiswa untuk mendorong turunnya Soeharto
mengerucut pada aksi pendudukan gedung DPR/MPR. Pendudukan Gedung DPR/MPR RI
adalah peristiwa monumental dalam proses pelengseran Soeharto dari tampuk
kekuasaan presiden dan tuntutan reformasi. Dalam peristiwa ini, ribuan
mahasiswa dari berbagai kampus bergabung menduduki gedung DPR/MPR untuk
mendesak Soeharto mundur
4. Sistematika Pelaksanaan UU 1945 pada masa Orde Reformasi.
Pada masa
orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi
dengan berdasarkan kepada pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi
Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham
demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam pemusyawaratan/ perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu
memelihara persatuan indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Reformasi telah banyak memberi ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila
pada Masa Orde Reformasi:
1.
Mengutamakan musyawarah mufakat
2.
Mengutamakan Kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
3.
Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4.
Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5.
Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati yang luhur
7. Keputusan dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan
keadilan
8.
Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga
negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat.
9.
Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan
Yudikatif
10.
Penghormatan kepada beragam asas, ciri dan aspirasi dan program parpol yang
memiliki partai
11.
Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi
manusia.
5. Sistem pemerintahan Pada masa Orde Reformasi
Sistem pemerintahan masa orde baru
reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai bersikut:
a. Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multipartai
a. Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multipartai
b. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa serta tanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No
IX/MPR/1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI
pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah
politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggung
jawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR
dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
d. Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling
banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil
presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Susilo Bambang Yodoyono dan
yoesuf kalla, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga yang
kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi
ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sistem
pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan
mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Kesimpulan
Reformasi merupakan gerakan
moral untuk menjawab ketidakpuasan dan keprihatinan atas kehidupan politik,
ekonomi, hukum, dan social. Reformasi bertujuan untuk menata kembali keuidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih baik berdasarkan nilai-nilai
luhur Pancasila. Dengan demikian, hakikat gerakan reformasi bukan untuk
menjatuhkan pemerintahan orde baru, apalagi untuk menurunkan Soeharto dari
kursi kepresidenan. Namun, karena pemerintahan Orde Baru pimpinan soeharto
dipandang tidak mampu mengatasi persoalan bangsa dan negara, maka soeharto
diminta untuk mengundurkan secara legawa dan ikhlas demi perbaikan kehidupan
bangsa dan negara indonesia yang akan datang. Reformasi yang tidak terkontrol
akan kehilangan arah, dan bahkan cenderung menyimpang dari norma-norma hukum.
Dengan demikian, cita-cita reformasi yang telah banyak sekali menimbulkan
korban baik jiwa maupun harta akan gagal. Untuk itu, kita sebagai pelajar
indonesia harus dan wajib penjaga kelangsungan reformasi agar berjalan sesuai
dengan harapan para pahlawan reformasi yang gugur.
6. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan B.J. Habibie untuk mewujudkan Tujuan dari Reformasi
- Kebijakan dalam bidang politik Refo
- rmasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut yaitu:
·
UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik
·
UU No. 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum
·
UU No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR.
b.
Kebijakan dalam bidang ekonomi
Untuk memperbaiki perekonomian
yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU no
5 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
c.
Kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan pers.
Kebebasan menyampaikan pendapat
dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya
partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat dapat
menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Disamping kebebasan dalam
menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam
Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan Permohonan Surat Ijin Usaha
Penerbitan (SIUP).
d.
Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J
Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan
presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam
pemerintahan B.J Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur. B.J
Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.
Masa Reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis antara lain: a) Keluarnya ketetapan MPR RI No
X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi
b)
Ketetapan No VII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang Referendum
c)
Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
d)
Tap MPR RI No XII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI
DAFTAR PUSTAKA
- http://id.wikipedia.org/wiki/Politik, diakses tanggal 24 september 2010
- http://sistempolitikindonesia.blogspot.com/2006/03/sejarah-sistem-politik-indonesia.html, diakses tanggal 24 september 2010
- http://www.scribd.com/doc/21210858/Sistem-Politik-Di-Indonesia, diakses tanggal 24 september 2010
- Syafiie Inu Kencana, Sistem Politik Indonesia, refika aditama, Bandung, 2006
0 Response to "Pengertian Sistem Politik"
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan Dan Seperlunya Saja
Jangan Lampirkan Link Aktif !