Delapan Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang bermanfaat bagi si pemberi dan penerima. Orang yang melaksanakan zakat fitrah akan menyempurnakan ibadah puasanya, sementara si penerima akan mendapat rezeki berupa makanan pokok.
A. Pengertian Zakat Fitrah
Kata zakat secara etimologi (asal kata) berarti suci, berkembang dan barokah. Beberapa arti ini memang sangat sesuai dengan hikmah zakat dalam kehidupan, zakat berarti suci karena zakat dapat mensucikan pemilik harta dari sifat kikir, tamak dan bakhil. Zakat diartikan berkah karena akan memberikan keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang.
Zakat menurut syara’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Dalam al-Fiqh al-Islami Adilatuh karya Wahbah al-Zuhayly memaparkan definisi zakat yang berbeda dari empat madzhab, namun dari definisi para imam madzhab memiliki esensi yang tetap sama.
1. Madzhab Maliki, dalam madzhab Maliki zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang mencapai nishab,kepada orang yang berhak menerimanya, kepemilikan penuh yang sudah mencapai satu tahun (haul)5 dan bukan barang tambang dan barang pertanian.
2. Madzhab Hanafi, mendefinisikan zakat dengan “Menjadikan sebagian harta yang khusus (tertentu) dari harta yang khusus (tertentu) sebagai milik orang yang khusus (tertentu), yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT”.
3. Madzhab Syafi’i, mengartikan zakat sebagai sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara yang khusus.
4. Madzhab Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk kelompok tertentu pula.
Meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang berbeda akan tetapi pada prinsipnya tetap sama, yaitu bahwa zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Dalam Al-Quran ada beberapa istilah yang digunakan untuk zakat yaitu shadaqah dan infaq. Shadaqah adalah pemberian dari seorang muslim secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi waktu dan jumlah ( haul dan nisab) sebagai Haul mempunyai dua pengertian, pertama ialah jangka waktu satu tahunsebagai salah satu syarat untuk beberapa jeniskekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kedua, upacara memperingati ulang tahun wafatnya seorang tokoh agama Islam dengan menziarahi kuburnya. Jadi istilah haul yang berhubungan dengan hal di atas adalah haul dengan pengertian yang pertama (Ensiklopedia Islam di Indonesia, Jakarta : Departemen Agama R.I, 1993, hlm 356)
kebaikan dengan mengharap ridha Allah Swt. Infaq adalah memberikan rizki kepada orang lain berdasarkan ikhlas dan karena Allah Swt.7 Perbedaan antara zakat, shadaqah dan infaq dinilai dari hukum dan waktu pengeluarannya yaitu bahwa zakat ada batasan dan musiman sedangkan shadaqah dan infaq diberikan bisa terus menerus tanpa batas bergantung keadaan. Namun jika di pandang dari segi hukum antara zakat, shadaqah dan infaq berbeda.
Zakat secara umum terbagi menjadi dua bagian. pertama zakat harta atau biasa disebut zakat mal yaitu zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan secara hukum syara’. Kedua adalah zakat nafs atau zakat fitrah yaitu zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesai mengerjakan puasa.
Zakat fitrah terdiri dari dua kata, yaitu
zakat dan fitrah. Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim disebabkan berakhirnya puasa pada bulan ramadhan. zakat fitrah hanyalah istilah yang ada di Indonesia dalam menyebut zakatul fithri, adapun dalam kajian fiqih klasik zakat fitrah disebut zakatul fithri. Arti al-fithri adalah berbuka puasa, dengan demikian zakatul fithri adalah zakat yang wajib dikeluarkan bertepatan dengan hari raya berbuka puasa.
Secara istilah, yang dimaksud zakat fitrah adalah :
Artinya : “Zakat yang wajib karena berbukanya di bulan ramadhan ”.
Menurut Hasan Ayyub zakat fitrah dan sedekah fitrah itu mempunyai arti yang sama, karena zakat atau sedekah tersebut dikeluarkan setelah selesai dari melaksanakan puasa Ramadhan.
B. Dasar Hukum Zakat Fitrah
Dasar hukum mengeluarkan zakat terdapat dalam nash al-Quran dan Hadist. Hal ini akan diketahui dengan jelas dan tegas hukum mengeluarkan zakat agar tidak terjadi penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Firman Allah SWT dalam QS al-Baqarah ayat 110:
Artinya: “ Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”
Ayat diatas perintah diwajibkannya seseorang mengeluarkan zakat untuk membersihkan jiwa dari kikir, tamak dan bakhil dan membersihkan jiwa dari orang-orang yang fakir dan miskin agar tidak dengki dan iri hati.
Zakat fitrah di syariatkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan Ramadhan. Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan zakat fitrah adalah hadits Rasulullah SAW:
Artinya :“ Diceritakaan kepada kita Abdullah Ibnu Maslamah Ibnu Qo’nab dan Qutaibah Ibnu Said keduanya berkata :
diceritakan kepada kita Malik dan diceritakan kepada kita Yahya Ibnu Yahya berkata : saya telah membaca dihadapan Malik dari Nafi’, dari Ibn Umar sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajiban zakat fitrah dari ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada orang merdeka dan hamba, laki-laki dan wanita, dari kalangan kaum muslimin”
Jumhur ulama sepakat bahwasannya zakat fitrah wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, menurut imam Hanafi zakat fitrah bersifat wajib karena perintah zakat ditetapkan dengan dalil zanni, begitu juga imam Maliki, imam Syafi’i dan imam Ahmad mengatakan bahwa zakat fitrah itu hukumnya wajib. Namun menurut Ibnu Lubban zakat fitrah adalah sunnah muakkad.
Perintah zakat diturunkan pada tahun kedua Hijriyah, pada waktu itu Rasulullah SAW mengutus orang-orang untuk memungut dan mengumpulkan zakat, kemudian membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerima harta zakat tersebut. Namun sebelumnya Islam pada masa sebelum Hijriyah atau sebelum Rasulullah Saw melakukan hijrah sudah menanamkan mental kewajiban menunaikan zakat sebagaimana yang terdapat dalam QS al-Rum ayat 38:
Artinya:“ Maka berikanlah kepada Kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang- orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka Itulah orang-orang beruntung ”.
Ayat ini diturunkan di Makkah yang masih berbentuk khabariyah (berita) dimana perintah zakat belum diwajibkan tetapi Islam sudah menanam mental untuk kewajiban zakat pada Rasulullah dan para sahabatnya.
C. Waktu dan Kadar Zakat Fitrah
Banyak pendapat ulama mengenai waktunya untuk mengeluarkan zakat fitrah, menurut ulama-ulama dari madzhab Hanafi dan Maliki mengatakan bahwa zakat fitrah wajib dibayar begitu matahari terbit pada hari raya Idul Fitri, sedangkan menurut dari kalangan madzhab Syafi’i dan Ahmad zakat fitrah wajib dikeluarkan begitu matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Sedangkan batas waktunya zakat fitrah ditunaikan sebelum berangkat menjalankan sholat Idul Fitri, karena hal itu biasa dilakukan dan diperintahkan oleh Nabi Muhammad Saw. Berdasakan hadits Ibnu Umar :
Artinya :“ Diceritakan kepada kita Yahya Ibnu Muhammad Ibnu Sakan diceritakan Muhammad Ibnu Jahdhom diceritakan Ismail Ibnu Ja’far dari Umar Ibnu Nafi’ dari ayahnya dari Ibnu Umar R.A. berkata Rasulullah mewajibkan zakat fitrh satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum terhadap hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perampuan dan anak-anak dan dewasa dari kaum muslimin dan diperintahkannya agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat”.
Berdasarkan hadits ini, makruh hukumnya mengeluarkan zakat fitrah sesudah sholat Idul fitri. Selain hadits tadi, juga berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang menyatakan :
Artinya : Diceritakan kepada kita Mahmud Ibnu Kholid Ad-Dimsaqi dan Abdullah Ibnu Abdur Rohman As-Samarkhandi.
Keduanya berkata : Marwan menceritakan, Abdullah berkata : Abu Yazid Al-Khulani bercerita, dan Syekh yang dapat dipercaya dan ibnu Wahab meriwayatkan darinya, Sayar Ibnu Abdur Rohman bercerita, Mahmud berkata : benar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa membayarkannya sebelum shalat (Hari Raya) maka itu adalah zakat (fitri) yang diterima, dan barang siapa membayarkannya setelah shalat maka itu hanyalah berupa sedekah dari sedekah (biasa) ".
Menurut Hasby Ash-Shidieqy bila dilihat dari arti dari zakatul fitri (zakat yang diberikan karena berbuka atau selesainya puasa) dikeluarkan mulai dari terbenam matahari dipetang pada malam hari raya atau akhir Ramadhan sampai berakhir sembahyang hari raya, dan jika dikeluarkan diluar itu maka pemberiannya dianggap sebagai sedekah.
Dalam kadar berapa zakat fitrah harus dikeluarkan, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh kurang dari 1 sha’, makanan pokok. Akan tetapi Abu Hanifah membolehkan membayar zakat fitrah dengan ½ sha’. Perbedaan ini dikarenakan masing-masing dari mereka mempunyai dasar tersendiri untuk ukuran mengeluarkan zakat fitrah.
D. Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan
Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib bagi kaum muslim, baik laki-laki, wanita, merdeka maupun hamba sahaya. hal ini berdasarkan sebuah hadits riwayat Ibnu Umar yakni :
Artinya:“ Diceritakaan kepada kita Abdullah Ibnu Maslamah Ibnu Qo’nab dan Qutaibah Ibnu Said keduanya berkata :
diceritakan kepada kita Malik dan diceritakan kepada kita Yahya Ibnu Yahya berkata : saya telah membaca dihadapan Malik dari Nafi’, dari Ibn Umar sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajiban zakat fitri dari ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada orang merdeka dan hamba, laki-laki dan wanita, dari kalangan kaum muslimin ”
Selain kewajiban akan zakat fitrah hadits tersebut juga menyebutkan kadar dan jenis barang yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’. Sedangkan jenis harta yang dikeluarkan adalah sesuatu yang menjadi makanan pokok pada suatu negeri pada umumnya, baik berupa gandum, beras, kurma serta makanan-makanan lain yang menjadi makanan pokok dari sebuah negeri.
Menurut Muhammad Jawad Mughniyah menerangkan lebih jauh lagi. Baligh yaitu jika mereka (anak-anak) telah berkewajiban shalat, maka zakat pun wajib atas mereka. Sedangkan bagi orang gila (tidak berakal) disamakan kedudukannya dengan anak kecil yang tidak mempunyai kewajiban. Meskipun persamaan keduanya tidak dapat disandarkan pada sebuah dalil yang kuat untuk menyamakan. Sementara itu, harta diisyaratkan hak penuh muzaki, yakni harta tersebut benar- benar menjadi tanggung jawab atau hak milik muzaki secara keseluruhan. Sehingga bila harta itu masih dalam tangan orang lain, seperti digadaikan, disewakan, dan harta hutang.
Zakat fitrah diwajibkan bagi seseorang yang memenuhi beberapa syarat, yaitu :
a. Islam.
b. Lahir sebelum terbenamnya matahari pada hari berakhirnya bulan Ramadhan. Oleh karena itu anak yang lahir sesudah terbenamnya matahari tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
c. Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, pada malam hari raya dan siang harinya. Oleh karena itu orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
E. Orang-Orang yang Berhak Menerima
Zakat Fitrah
Dalam pembagian zakat fitrah, terdapat perbedaan dikalangan ‘ulama tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Ada tiga pendapat yang berbebeda dalam persoalan ini.
Pertama, Pendapat yang mewajibkan di bagikannya pada asnaf yang delapan secara merata. Pendapat ini berasal dari golongan Imam Syafi’i, mereka berpendapat bahwa wajib menyerahkan zakat fitrah kepada golongan yang tercantum dalam surat At Taubah ayat 60.
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Ayat tersebut menisbatkan bahwa kepemilikan semua zakat oleh kelompok-kelompok itu dinyatakan dengan pemakaian huruf “lam” yang dipakai untuk menyatakan kepemilikan, kemudian masing-masing kelompok memiliki hak yang sama karena di hubungkan dengan huruf “wawu” yang menghubungkan kesamaan. Oleh karena itu, semua bentuk zakat adalah milik semua kelompok itu, dengan hak yang sama.
Dalam QS at-Taubah ayat 60 di atas Allah SWT menyebutkan ada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat. Delapan golongan tersebut yang dimaksud adalah:
Namun, tidak sembarang orang boleh menerima zakat fitrah. Sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Berikut ini adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat.
1. Al-fuqara’
Orang fakir (orang melarat) yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
2. Al Masakin
Orang miskin berlainan dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang miskin adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekadar untuk menutupi kekurangan dari kebutuhannya.
3. Al’amilin
Al'amilin merupakan amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu, yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat.
4. Mualaf
Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum mantap imannya. Mualaf terbagi atas tiga bagian.
Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk Islam. Orang yang masuk Islam jika diberikan zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.
5. Dzur Riqab
Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat.
6. Algharim
Yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan pribadi yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Sesuai dengan sabda Nabi dalam Hadis Riwayat Abu Daud, "Sedekah itu tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya kecuali lima sebab: orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah atau orang yang berutang atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah."
7. Fi sabilillah (Almujahidin)
Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.
0 Response to "Delapan Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah"
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan Dan Seperlunya Saja
Jangan Lampirkan Link Aktif !